wbs@kuduskab.go.id 089679192785

Welcome to WBS

Whistelblowing System

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemkab Kudus akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Tata-Cara

Tata Cara Pengaduan

Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System, yaitu :

  • PERIKSA LAPORAN ANDA

    Periksa kembali kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan 4W+1H+1E(What, When, Who, Where, How dan Evidence)

  • ISI FORMULIR PENGADUAN

    Tulis pengaduan dengan klik "Tulis Pengaduan" dan lengkapi formulir pengaduan yang telah disediakan, setelah selesai klik "Kirim Pengaduan".

  • SIMPAN KODE AKUN

    Simpan kode yang anda peroleh pada saat pengisian formulir untuk masuk pada halaman khusus pelapor

  • PANTAU PENGADUAN

    Pantau pengaduan dengan "Log In" pada akun anda dan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.

Berita

Berita Informasi

dsafdsa

dafdsaf....

Berita Kesembilan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer a consectetur sem, vitae ....

Berita Kedelapan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer a consectetur sem, vitae ....

Berita Ketujuh

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer a consectetur sem, vitae ....

Grafik

Grafik Pengaduan



Pengaduan Diterima

Pengaduan Ditolak

Pengaduan Diproses

Pengaduan Selesai

Total Aduan

F.A.Q

Frequently Asked Questions

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait WBS.

  • 1. Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
    2. Memberikan perlindungan pada pengadu
    3. Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
    4. Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
    5. Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
    6. Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi

  • Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

  • Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.

  • Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan".Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.

  • Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan.Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.

  • Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut diatas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil "tambah lampiran pengaduan" ) di bagian bawah rincian pengaduan.

Kontak

Kontak Kami

Silahkan Menghubungi kami melalui Email, Telepon, Form Isian atau datang langsung ke kantor dengan alamat di bawah ini.

Alamat Kami

Komplek Perkantoran Jl. Mejobo No. 35 Kudus

Email Kami

wbs@kuduskab.go.id

Kontak Kami

089679192785

Loading
Your message has been sent. Thank you!