Kriteria
Kriteria Pengaduan
EVIDENCE
(jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data,dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
KERAHASIAAN PELAPOR
Pemerintah Kabupaten Kudus akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower dan informasi laporan yang anda berikan. Agar Kerahasiaan Anda lebih terjaga, JANGAN memberikan usrname dan password anda kepada orang lain.
Tata-Cara
Tata Cara Pengaduan

Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System, yaitu :
-
PERIKSA LAPORAN ANDA
Periksa kembali kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan 4W+1H+1E(What, When, Who, Where, How dan Evidence)
-
ISI FORMULIR PENGADUAN
Tulis pengaduan dengan klik "Tulis Pengaduan" dan lengkapi formulir pengaduan yang telah disediakan, setelah selesai klik "Kirim Pengaduan".
-
SIMPAN KODE AKUN
Simpan kode yang anda peroleh pada saat pengisian formulir untuk masuk pada halaman khusus pelapor
-
PANTAU PENGADUAN
Pantau pengaduan dengan "Log In" pada akun anda dan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.
Berita
Berita Informasi

Berita Kesembilan

Berita Kedelapan
Berita Ketujuh
Grafik
Grafik Pengaduan
Pengaduan Diterima
Pengaduan Ditolak
Pengaduan Diproses
Pengaduan Selesai
Total Aduan
F.A.Q
Frequently Asked Questions
Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait WBS.
-
Apakah manfaat dari WBS?
1. Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
2. Memberikan perlindungan pada pengadu
3. Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
4. Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
5. Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
6. Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi -
Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
-
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.
-
Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan".Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.
-
Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan.Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.
-
Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ngin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut diatas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil "tambah lampiran pengaduan" ) di bagian bawah rincian pengaduan.
Kontak
Kontak Kami
Silahkan Menghubungi kami melalui Email, Telepon, Form Isian atau datang langsung ke kantor dengan alamat di bawah ini.
Alamat Kami
Komplek Perkantoran Jl. Mejobo No. 35 Kudus
Email Kami
wbs@kuduskab.go.id
Kontak Kami
089679192785