Tata Cara Pengaduan
- Whistelblowing System atau yang disebut sebagai pelapor pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.
Berikutini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) LKPP, yaitu:
-
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System (WBS), terlebih dahulu periksa
kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah
ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where,
When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat Laman berikut
ini : Kriteria Pengaduan.
-
Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya
adalah mengisi formulir pengaduan dengan menekan tombol KIRIM-PENGADUAN yang terdapat pada menu navigasi sebelah
kanan atas halaman. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar
dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim-Pengaduan" yang muncul setelah
mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
-
Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS
(Whistleblowing System Internal) LKPP dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan
yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus
pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode
akses akun dan kode unik penguan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang
tidak bertanggung jawab).
-
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat
melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator
WBS melalui halaman khusus pelapor. "Komunikasi secara
pribadi dengan administrator WBS" melalui halaman khusus pelapor
menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak
meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak
lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.
Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.